Perlindungan hukum terhadap karya cipta telah
berkali-kali diadakan perubahan yaitu Undang-Undang No 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun
1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah lagi dengan dengan Undang-Undang No 12 tahun
1997 dan akan diganti dengan Undang- Undang Hak Cipta yang baru.Ruang
lingkup perlindungan Hak Cipta meliputi karya Cipta di
bidang seni,sastra dan ilmu pengetahuan yang sangat luas meliputi :
a. buku, program koputer,pamlet , susunan perwajahan karya tulis karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan ;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama ,atau drama musikal, tari , koreografi ,
pewayangan, patomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar seni
ukir,seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan ,tafsir, saduran,bunga rampai
,dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan; .
Ciptaan sebagaimana disebut dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tidak mengurangi Hak Cipta
atas ciptaan aslinya.Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud diatas
termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan ,tetapi sudah merupakan
suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya
itu.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas
pengertian dari hak Cipta adalah hak eklusif bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: pengertian mengumumkan atau
memperbanyak termasuk kegiataan menterjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
memamerkaan, mempertunjukan kepada publik, menyiarkan, merekam dan
mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak yang dimiliki oleh Pencipta adalah :
a). Hak Ekonomi yaitu
hak untuk mengumumkan , memperbanyak, memberi izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Hak Ekonomi ini dapat di alihkan kepada orang atau
badan hukum., Hak ekonomi ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk Hak Terkait.
b). Hak Moral adalah
hak yang tidak dapat dialihkan , karena pencipta tetap melekat pada
ciptaannya ,sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan
ciptaannya yang pada dasrnya tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apapun , walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait trelah
dialihkan.
Undang-undang Hak Cipta mengatur
pembatasan Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaraan Hak Cipta :
a. Pengumuman dan /atau perbanyakan Lambang Negara dan
lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b Pengumuman dan /atau Perbanyakan segala sesuatu yang
di umumkan dan/ atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali
apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak atau;
c. Pengambilan berita acktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari Kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
Lengkap.
Pembatasan Hak Cipta berdasarkan ketentuan pasal 15
Undang-Undang Hak Cipta bahwa dengan syarat sumbernya harus disebut atau
dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta :
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta;
b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya
maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya
maupun sebagian guna keperluan :
1. Ceramah yang semata-mata
untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
d. Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu
bersifat komersil;
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau lembaga pendidikan atau pusat dokumentasi
yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan
bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pengaturan Lisensi wajib dalam Undang-undang Hak
cipta :
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta
kegiatan penelitian dan pengembangan, Ciptaan dalam ilmu pengetahuan dan sastra
Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat :
a.Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
penerjemahan dan / atau perbanyakan ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang di tentukan;
b.Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan/ atau memperbanyak
Ciptaan tersebut di wilayah Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan
dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau
melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan/atau perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b;
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud
diatas dapat dilaksanakan setelah lwwat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
Kewajiban untuk memperbanyak seperti dimaksud diatas
dapat dilaksanakan setelah lewat jangka waktu :
a.3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak diwilayah Negara
Republik Indonesia.
b.5 (lima) tahun sejak diterbitkan buku di bidang ilmu sosial dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan
buku itu belum pernah diperbanyak di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Penerjemahan atau perbanyakan seperti dimaksud diatas
hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia;
pelaksanaan ketentuan mengenai pemberian imbalan
besarnya ditetapkan dengan keputusan Presiden. ketentuan tentang tata
cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pengaturan
Hak Cipta atas Potret diatur tersendiri.
Untuk memperbanyak atau mengumumkan hak atas potret
harus mendapat izin dari orang yang di potret atau ahli warisnya.
Apabila potret itu memuat dua orang atau lebih,
Pemegang Hak Cipta harus mendapat ijin dari setiap orang dalam potret itu, hal
ini berlaku hanya potret yang dibuat atas permintaan sendiri dari orang
yang di Potret dan permintaan yang dilakukan atas nama orang yang di
potret serta untuk kepentingan yang di potret.
Perlindungan Hak Cipta diberikan selama hidup pencipta
ditambah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan untuk :
a) buku, pamflet, dan ciptaan hasil karya tulis
lainnya;
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang
diwujudkan dengan cara diucapkan ;
c) Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
termasuk karawitan;
d) drama tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
e) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni
terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
f) Arsitektur;
g) peta;
h) Seni batik;
i) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya
lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Hak Cipta atas ciptaan : Program komputer,
Sinematografi, dan data base , fotografi, database, karya
pengalihwujudan, diberikan perlindungan , selama lima puluh tahun sejak
pertama kali diumukan. Hak cipta seperti yang disebutkan diatas ( a-i ) yang
dipegang oleh badan hukum diberikan untuk perlindungan selama lima puluh tahun.
Rekaman suara ,Karya pertunjukan, diberikan selama 50
th (lima puluh tahun) sejak pertama kali di umumkan termasuk apabila
dimiliki atau di pegang oleh suatu Badan hukum. Untuk karya siaran
perlindungan hukum akan diberikan selama 20 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh negara diberikan perlindungan tanpa batas waktu.
Dewan Hak Cipta
Dewan Hak Cipta ini terdiri dari wakil pemerintah ,wakil organisasi
profesi yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta diangkat dan di
berhentikan oleh Presesiden atas usul Menteri. Tugasnya adalah untuk membantu
pemerintah dalam memberikan penyuluhan hukum dan pembimbingan serta pembinaan
Hak Cipta. dimana nanti tugas, fungsi,tata kerja pembiayaan diatur oleh
Peraturan Pemerintah.
Pada dasarnya perlindungan hak Cipta merupakan
perlindungan yang otomatis, pendaftaran tidak merupakan suatu kewajiban ,karena
tanpa didaftarpun suatu ciptaan tetap dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai
pengesahan atas isi ,arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
Apabila pencipta atau pemegang Hak cipta tetap
ingin melakukan pendaftaran maka pendaftaran ciptaan dilakukan atas permohonan
yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta kepada Menteri
Kehakiman dan HAM dengan mengisi formulir ,diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dalam rangkap dua di sertai dengan biaya
pendaftaran dan dilengkapi dengan contoh ciptaan atau penggantinya.
Hak Cipta dapat beralih dan dialihkan ,baik seluruh
maupun sebagian, karena :
§ Pewarisan
§ Hibah
§ Perjanjian tertulis
§ Sebab-sebab yang dibenarkan UU.
Lisensi
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan lisesnsi
berdasarkan perjanjian, untuk melaksanakan hak ekonominya selama jangka waktu
yang diperjanjikan, dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Royalti diberikan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
kesepakataan organisasi profesi.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam peraturan yang berlaku. Perjanjiaan lisensi tersebut wajib dicatat
di Direktorat Jenderal Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.
Pelanggaran Hak Cipta dianggap sebagai suatu
kejahatan dan Delik dalam Hak Cipta adalah merupakan delik biasa.
Delik pidana yang diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 diklasifikasi
sebagai delik aduan, kemudian dalam Undang-undang No.7 Tahun 1987 pada pada
Undang –undang No 12 tahun 1997 serta pada undang-undang Hak Cipta yang
baru delik nya tetap adalah delik biasa . Hal ini disebabkan perlindungan hak
cipta timbul secara otomatis yang berbeda dengan undang-undang HaKI
lainnya dimana haknya timbul berdasarkan pendaftaran selanjutnya diharapkan
aparat penegak hukum dapat secara aktif untuk mengambil langkah-langkah dalam
menangani pelanggaran Hak Cipta tanpa adanya pengaduan dari pencipta atau
pemegang Hak Cipta.
Perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya, sesuai dengan Bern Convention perlu adanya penegasan pengaturan
mengenai pemberian perlindungan bagi ciptaan yang tidak diketahui siapa
penciptanya dan belum pernah diterbitkan. Untuk ciptaan seperti tersebut
diatas Hak Ciptanya dikuasai oleh negara,sedangkan terhadap ciptaan yang telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa penciptanya , maka hak ciptanya di
pegang oleh penerbit.
Ketentuan pidana di bidang Hak Cipta; tercantum dalam
:
Pasal 44
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada undang-undang Hak
Cipta yang baru dipidana paling singkat satu bulan penjara dan denda
paling sedikit satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan
/atau denda Rp.5.000.000.000( lima miliar rupiah ).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan ataubarang
hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau denda paling banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam Undang-undang Hak Cipta yang
baru denda menjadi Rp. 500.000.000.-
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 500.000.000.-( lima ratus juta rupiah )
Daftar Pustaka
http://tamanpendidikandimasar.blogspot.com/2011/04/perlindungan-hukum-hak-cipta-atas-karya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar