Laman

Rabu, 15 Mei 2013

Perjanjian Tentang HAK CIPTA

Perlindungan hukum terhadap karya cipta telah berkali-kali diadakan perubahan yaitu Undang-Undang  No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang  No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah lagi dengan dengan Undang-Undang No 12 tahun 1997 dan akan diganti dengan Undang- Undang Hak Cipta yang baru.Ruang lingkup perlindungan Hak Cipta meliputi  karya Cipta  di bidang seni,sastra  dan ilmu pengetahuan yang sangat luas meliputi :
a. buku, program koputer,pamlet , susunan perwajahan karya tulis karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah,  kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan ;
d. lagu  atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama ,atau drama musikal, tari , koreografi , pewayangan, patomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar seni ukir,seni kaligrafi, seni pahat, seni  patung, kolase,seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i.  seni batik;
j.  fotografi;
k. sinematografi;
l.  terjemahan ,tafsir, saduran,bunga rampai ,dan karya lainnya  dari hasil pengalih wujudan; .

Ciptaan sebagaimana disebut dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri  tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan aslinya.Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud diatas  termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan ,tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.  
Berkaitan dengan hal tersebut diatas pengertian dari hak Cipta adalah hak eklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: pengertian mengumumkan atau memperbanyak  termasuk kegiataan menterjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkaan, mempertunjukan  kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama  yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak yang dimiliki oleh Pencipta adalah :
a).     Hak Ekonomi yaitu hak untuk mengumumkan , memperbanyak, memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak Ekonomi ini dapat di alihkan kepada orang atau badan hukum., Hak ekonomi ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk Hak Terkait.
b).     Hak Moral adalah hak yang tidak dapat dialihkan , karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya ,sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya yang pada dasrnya tidak dapat dihilangkan  atau dihapus  tanpa alasan apapun , walaupun  Hak Cipta atau Hak Terkait trelah dialihkan.

Undang-undang  Hak Cipta  mengatur pembatasan Hak Cipta    
Tidak dianggap sebagai pelanggaraan Hak Cipta :
a. Pengumuman dan /atau perbanyakan Lambang Negara dan lagu Kebangsaan  menurut sifatnya yang asli;
b Pengumuman dan /atau Perbanyakan segala sesuatu yang di  umumkan dan/ atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri  atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak atau;
c. Pengambilan berita acktual baik seluruhnya maupun sebagian dari Kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan  secara Lengkap.



Pembatasan Hak Cipta berdasarkan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta bahwa dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta :
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
1. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
d. Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersil;
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau lembaga pendidikan atau pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pengaturan Lisensi wajib  dalam Undang-undang Hak cipta :
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, Ciptaan dalam ilmu pengetahuan dan sastra Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta  dapat :
a.Mewajibkan Pemegang  Hak Cipta  untuk melaksanakan sendiri penerjemahan  dan / atau perbanyakan ciptaan tersebut  di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang di tentukan;
b.Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk    memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan/ atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan/atau perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud diatas  dapat dilaksanakan setelah lwwat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
Kewajiban untuk memperbanyak seperti dimaksud diatas dapat dilaksanakan setelah lewat jangka waktu :
a.3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak diwilayah Negara Republik Indonesia.
b.5 (lima) tahun sejak diterbitkan buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Penerjemahan atau perbanyakan seperti dimaksud diatas hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
pelaksanaan ketentuan mengenai pemberian imbalan besarnya ditetapkan dengan keputusan Presiden. ketentuan  tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak  diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pengaturan Hak Cipta atas Potret diatur tersendiri.  
Untuk memperbanyak atau mengumumkan hak atas potret harus mendapat izin dari orang yang di potret atau ahli warisnya.
Apabila potret itu memuat dua orang atau lebih, Pemegang Hak Cipta harus mendapat ijin dari setiap orang dalam potret itu, hal ini berlaku hanya potret yang dibuat  atas permintaan sendiri  dari orang yang di  Potret dan permintaan yang dilakukan atas nama orang yang di potret serta untuk kepentingan yang di potret.
Perlindungan Hak Cipta diberikan selama hidup pencipta ditambah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan untuk :
a) buku, pamflet, dan ciptaan hasil karya tulis lainnya;
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan ;
c) Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan;
d) drama tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
e) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
f) Arsitektur;
g) peta;
h) Seni batik;
i) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Hak Cipta atas ciptaan : Program komputer, Sinematografi, dan data base , fotografi, database, karya pengalihwujudan,  diberikan perlindungan , selama lima puluh tahun sejak pertama kali diumukan. Hak cipta seperti yang disebutkan diatas ( a-i ) yang dipegang oleh badan hukum diberikan untuk perlindungan selama lima puluh tahun.
Rekaman suara ,Karya pertunjukan, diberikan selama 50 th (lima puluh tahun) sejak pertama kali di umumkan termasuk apabila dimiliki  atau di pegang oleh suatu Badan hukum. Untuk karya siaran perlindungan hukum akan diberikan selama 20 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta  atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara  diberikan perlindungan tanpa batas waktu.

Dewan Hak Cipta
Dewan Hak Cipta ini terdiri dari wakil  pemerintah ,wakil organisasi profesi yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta diangkat dan di berhentikan oleh Presesiden atas usul Menteri. Tugasnya adalah untuk membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan hukum dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta. dimana nanti tugas, fungsi,tata kerja pembiayaan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Pada dasarnya perlindungan hak Cipta merupakan perlindungan yang otomatis, pendaftaran tidak merupakan suatu kewajiban ,karena tanpa didaftarpun suatu ciptaan tetap dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi ,arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
Apabila pencipta atau pemegang  Hak cipta tetap ingin melakukan pendaftaran maka pendaftaran ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta kepada Menteri Kehakiman dan HAM dengan mengisi formulir  ,diajukan secara tertulis  dalam bahasa Indonesia  dalam rangkap dua  di sertai dengan biaya pendaftaran dan  dilengkapi dengan  contoh ciptaan atau penggantinya.
Hak Cipta dapat beralih dan dialihkan ,baik seluruh maupun  sebagian, karena    :
§    Pewarisan
§    Hibah
§    Perjanjian tertulis
§    Sebab-sebab yang dibenarkan UU.



Lisensi
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan lisesnsi berdasarkan perjanjian, untuk melaksanakan hak ekonominya selama jangka waktu yang diperjanjikan, dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Royalti diberikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman  kepada kesepakataan organisasi profesi.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia  atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Perjanjiaan lisensi tersebut wajib dicatat di Direktorat Jenderal Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.
Pelanggaran Hak Cipta dianggap  sebagai suatu kejahatan dan Delik dalam Hak Cipta adalah merupakan  delik biasa. Delik pidana yang diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 diklasifikasi sebagai delik aduan, kemudian dalam Undang-undang No.7 Tahun 1987 pada pada Undang –undang No 12 tahun 1997 serta pada undang-undang Hak Cipta  yang baru delik nya tetap adalah delik biasa . Hal ini disebabkan perlindungan hak cipta timbul secara otomatis  yang berbeda dengan undang-undang HaKI lainnya  dimana haknya timbul berdasarkan pendaftaran selanjutnya diharapkan aparat penegak hukum dapat secara aktif untuk mengambil langkah-langkah dalam menangani pelanggaran Hak Cipta tanpa adanya pengaduan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.
Perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, sesuai dengan Bern Convention perlu adanya penegasan pengaturan mengenai pemberian perlindungan bagi ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan belum pernah diterbitkan. Untuk ciptaan seperti tersebut  diatas Hak Ciptanya dikuasai oleh negara,sedangkan terhadap ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa penciptanya , maka hak ciptanya di pegang oleh penerbit.


Ketentuan pidana di bidang Hak Cipta; tercantum dalam :
Pasal 44
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada undang-undang Hak Cipta yang baru dipidana paling singkat satu bulan penjara  dan denda paling sedikit satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan /atau denda Rp.5.000.000.000( lima miliar rupiah ).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan ataubarang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam Undang-undang Hak Cipta yang baru denda menjadi Rp. 500.000.000.-
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.-( lima ratus juta rupiah )


















Daftar Pustaka

http://tamanpendidikandimasar.blogspot.com/2011/04/perlindungan-hukum-hak-cipta-atas-karya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar